Lilis Nurlia Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Perolehan PAD Ditarget di Akhir Juli Capai 53,37 persen

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku. 

PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. 

Dalam hal ini Komisi 3 DPRD Kota Bekasi yang mempunyai lingkup kerja di bidang keuangan dan BUMD bertugas mengawasi Pemerintah Kota Bekasi dalam pencapaian perolehan PAD.

PAD terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas – dinas , BUMD dan lain – lain yang dikalukulasikan dalam bentuk ribuan rupiah setiap tahunnya.

PAD sebagai salah satu sumber penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah. Semakin besar PAD, mengindikasikan bahwa sebuah daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang.

Komentar