Lembaga dan Organisasi Pers Ikut Bicara Soal Oknum yang Ngaku Wartawati Diduga Pemalsu Plat Nopol Dinas Polisi

Headline, Hukrim, Nasional2579 Dilihat

Hendra pun mengatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan maka bisa melaporkan ke pihak polisi dan pihak polisi juga bisa langsung mengusutnya karena persoalan ini menyangkut ranah institusi polisi, karena plat nopol dinas polisi tersebut merupakan milik dan wewenang Polri.

Menurutnya penggunaan plat nopol dinas polisi punya aturannya sendiri dan warga sipil tidak punya hak dan kewenangannya menggunakan plat tersebut.

“Dan oknum tersebut (menggunakan plat nopol dinas polisi – red) diluar kapasitasnya sebagai jurnalis, tegas Hendrayana, Jumat (3/6/2022).

“Silahkan polisi untuk mengusutnya karena ini merupakan tindak pidana karena ada aturannya,” terang Hendrayana.

Sementara terkait profesi dia sebagai jurnalis, organisasi wartawan yang merasa dirugikan atau mencemarkan nama baik profesi jurnalis bisa melaporkan ke dewan pers.

“Dia tergabung di organisasi wartawan mana, kan ada Majelis Kehormatan Profesi. Nanti Dewan Pers akan memprosesnya jika ada aduan,” beber Hendrayana.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar