Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kasus plat nopol dinas polisi yang disalahgunakan oknum yang mengaku wartawati di salah satu media online yang beberapa hari ini diberitakan mengundang perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik seperti ETOS Indonesia Institute dan Indonesia Police Watch (IPW), kini lembaga dan organisasi pers pun ikut bicara menanggapi kasus yang menyita perhatian publik.
Dugaan penggunaan plat dinas polisi palsu dan penyalahgunaan plat nomor dinas polisi oleh oknum seorang jurnalis bernama Kartika Oman di mobil Chevrolet Trax warna hitam yang digunakannya, Hendrayana selaku Direktur Eksekutif, Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) menilai tindakan oknum yang mengaku wartawati tersebut dikategorikan sebagai tindakan delik pidana.
Hal ini diungkapkan Hendrayana saat dimintai tanggapannya terkait alasan Kartika Oman menggunakan mobil berplat Nopol Dinas Polisi tersebut untuk mendukung aktivitasnya sebagai jurnalis.
“Kasus ini konteksnya bukan lagi masalah jurnalis karena hal ini dikategorikan delik pidana,” ujarnya.
Komentar