LCKI: Kembalikan Citra Baik Polri. Jadi Presedent Buruk, Jika  Polri Tak Panggil Kartika Oman Penggguna Plat Dinas Polri 

Headline, Hukrim, Nasional1631 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Mandeknya tindakan tegas dari Kepolisian soal warga sipil menggunakan Plat Nopol Dinas Polri berseri 168-07 telah menjadi pergunjingan publik sehingga akan menjadi presedent buruk bagi institusi Polri.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) atau Indonesia Crime Prevention Foundation DKI Jakarta, Erwin Ramali menyebut tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Konferensi Pers yang digelar di kantor redaksi media Mabes Bharindo yang juga sekretariat FWJ Indonesia di Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2022), dia mengatakan citra Polri akan semakin buruk jika pelaku pengguna Plat Nopol Dinas Polri dibiarkan tanpa adanya sanksi pidana. 

“LCKI telah menegur Kapolda Metro Jaya melalui surat kami Nomor 051/LCKI-DKI/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 lalu, dan sampai detik ini belum ada jawaban dari Kapolda upaya – upaya apapun dalam melakukan tindakan tersebut,” kata Erwin. 

Dia juga menyinggung, Plat Nopol Dinas Polri berseri 168-07 yang digunakan Kartika Oman (KO) seorang warga sipil yang juga CEO dari media serta mengaku sebagai wartawati itu bisa jadi palsu.

“Plat Nopol yang dipakai dikendaraan Chevrolet Trax warna Hitam dengan Nopol Dinas Polisi 168-07 adalah Nopol Palsu. Karena sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)  mobil itu bernopol AB 1887 TY,” jelasnya.

Mobil Chevrolet Trax warna hitam yang dipakai Kartika Oman menggunakan Plat Nopol Dinas Polisi saat Diderek petugas Leasing

Meski kendaraan tersebut telah ditarik leasing dari perusahaan finance CIMB Niaga, kata Erwin proses hukum tetap berlaku.

 “Tetap harus diproses lah, dia kan telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bukti – bukti sudah jelas dia gunakan mobil dengan plat nopol dinas Polri agar bebas masuk jalur busway, bebas parkir dimana – mana, dan modusnya ketika masuk ke insntansi manapun akan mempermudah melakukan pungutan uang dengan alasan kegiatan,” beber Erwin.

Erwin merinci, dasar hukum di dalam aturan khusus pengguna Plat Dinas Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Polri.

“Itu jelas loh Perkap nya, Pasal 1 ayat 3 dan 4. Terlebih pidananya jika pengguna memalsukan Plat Nopol Dinas Polri, jelas itu jeratannya KUHP, ” ulasnya.

Sebagai lembaga mitra Polri yang di Nakhodai Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, LCKI berharap institusi Polri segera menindak pengguna Plat Nopol Dinas Polri, serta oknum Perwira Polisi yang dengan sengaja memberikan Nopol Dinas nya ke Kartika Oman. 

“Segera ditindak, kami telah menegur Kapolda Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap pelakunya, karena peristiwa TKP yang terjadi di wilayah hukup Metro Jaya, meski Nopol Dinas Polri 168 – 07 yang digunakan Kartika Oman adalah seri Mabes Polri, ” tegasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar