Jakarta, beritajejakfakta.id -Tim Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Hipakad’63 (Himpunan putra putri keluarga besar TNI-AD) saat ini melakukan memantauan dan pengawalan atas perkara dugaan tindak pidana perzinahan dan asusila yang diajukan pria berinisial AW sebagai suami terhadap istrinya berinisial DD selaku seorang prajurit berpangkat Serka.
Diduga istrinya berinisial DD melakukan perbuatan perzinahan dan asusila dengan sesama anggota prajurit berinisial RF dengan pangkat Lettu yang dilakukan di rumah dinas DD.
DD adalah merupakan istri dari AW, sedangkan RF merupakan suami dari PS yang pada tanggal 30 Desember 2023 malam di rumah dinas dari DD telah dilakukan penggeledahan oleh PS dengan dibantu oleh anggota lainnya ternyata didalam rumah tersebut ada suaminya berinisial RF.
Perkara dugaan tindak pidana perzinahan dan asusila kedua anggota tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan Nomor perkara untuk DD menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024.
Sedangkan untuk perkara RF menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024.
Dalam perkara DD disidangkan pada tanggal 10 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan, sedangkan untuk perkara RF masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada tuntutan, dan persidangan dinyatakan tertutup dikarenakan perkara tersebut merupakan perkara asusila.
Kemudian pada hari ini Selasa (16/07/2024) perkara Nomor 119 K/PM.I/08/AU/VI/2024 di lakukan persidangan militer dengan agenda Pledoi dari pihak DD dan pihak Oditur menyatakan tetap pada penuntutan semula.
Sementara perkara RF dengan Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pada hari ini masih proses pemeriksaan saksi.
Joko.S.Dawoed.SH, Drs.H.Achmad Zulnaeni,SH.,MSi, R.Samiyono Djoko.W.SH dan Haritsah,SH.,MH selaku kuasa dari Pengadu yakni AW berharap Para Oditur dan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dapat memberikan keadilan kepada kliennya.
Memutuskan perkara sesuai Surat Panglima ABRI Nomor STR/179/1988 tanggal 2 maret 1988, dimana Surat Panglima ABRI dimaksud mengatur tentang penerapan pidana pemecatan yang menyangkut tindak pidana kesusilaan (perzinahan) dan pelakunya melibatkan keluarga besar TNI yang terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan dengan keluarga besar TNI juga diberhentikan dari dinas militer.
“Kami berkeyakinan para oditur dan majelis hakim yang menangani perkara ini memiliki integritas dan akan memutus yang seadil-adilnya, sehingga dapat menjadi preseden yang sangat baik untuk ke depannya guna menjaga nama baik TNI, ” tegasnya.
Untuk sidang selanjutnya khusus perkara RF dengan Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pada tanggal 18 Juli 2024 dengan agenda rencana pembacaan tuntutan.
Sedangkan sidang selanjutnya khusus perkara DD dengan Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 dengan agenda putusan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 terbuka untuk umum.
“Kami sebagai anak prajurit senantiasa selalu untuk menjaga marwah orangtua kita sebagai prajurit jangan sampai melakukan perbuatan yang tercela, ” tutupnya. (Irwan)
Komentar