Langgar Prokes 18 Diskotik dan Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel Petugas

Kabupaten Bekasi, beritajejakfakta.com – Keseriusan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi untuk memutus mata rantai wabah Covid 19 terus dilakukan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) dengan kembali menutup 18 diskotik dan tempat hiburan malam yang masih membandel melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Salah satunya diskotik yang kedapatan membahayakan oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja sebagai Ketua Gugus Covid 19 langsung di berlakukan penutupan permanen.

Di awali di tempat hiburan Thamrin Lippo Cikarang Selatan, beberapa petugas gugus tugas covid 19 yang dipimpin langsung Eka Supria Atmaja dan Wakil Gugus Tugas Covid 19, Kombes. Pol Hendra Gunawan dan Kolonel Infantri Topan Tri Anggoro, Ketua Gugus Tugas Covid 19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atong langsung melakukan penyegelan di 5 tempat hiburan yang dianggap masih membandel dengan membuka usahanya tanpa menerapkan prokes.

Usai menutup lima tempat di kawasan Lippo Cikarang petugas Gugus Tugas Covid 19 kembali mendatangi kawasan Cikarang Square dan kembali menutup tempat spa dan Hotel Grand Surya.

Di lokasi tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya sementara.

Dari dua lokasi berbeda petugas kembali menyisir tempat hiburan wilayah Tambun Selatan dengan kembali menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam dan diskotik.

Salah satunya bahkan petugas dengan tegas menutup diskotik Lutte yang berada di Jalan Raya Inspeksi Kali Malang dengan menutup secara pemanen dan tidak diijinkan untuk kembali membuka usahanya.

Karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.

“Di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat atau PPKM kami petugas gugus covid Kabupaten Bekasi tidak main – main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Eka Supria Atmaja yanb juga Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bekasi.

“Kami petugas gugus covid 19 Kabupaten Bekasi tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi, namun seharusnya mengedepankan prokes guna menghindari penyebaran wabah covid 19 di Kabupaten Bekasi,” tambah Bupati Eka Supria Atmaja

Di singgung adanya salah satu tempat usahanya diskotik Lutte yang ditutup secara permanen dan tidak diijinkan untuk selamanya membuka tempat usahanya, Eka Supria Atmaja tidak menyanggahnya karena tempat tersebut selain sangat membahayakan juga sangat rentan dengan penyebaran covid-19.

“Saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang saat kami datangi masih membuka usahanya dan saat saya lakukan pemantauan nampak tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik. Makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan di lakukan secara jalur hukum,” tegas Eka Supria Atmaja. (Iwan)

Komentar