Langgar Aturan, Forkopimda Kota Bekasi Sepakat Bekukan Izin Holywings Forest

-Tidak Ditemukan sertifikat Laik Sehat dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Tidak terdapat surat keterangan penjualan langsung minuman Golongan A (dibawah 5%).
-Tidak terdapatnya tanda jaga jarak Protokol Kesehatan.
-Pihak PT. Aneka Bintang Bekasi Belum membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari tahun 2020 s.d 2022

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi dalam melakukan penghentian kegiatan di Holywings Forest Bekasi sesuai dengan Administrasi yang telah ditentukan.

Melakukan upaya penguatan dan penegasan terhadap pembiasan permasalahan oleh elemen-elemen yang menguntungkan perorangan atau kelompok untuk memberikan kenyamanan semua pihak baik Pemerintah Maupun Masyarakat Kota Bekasi.(SF/HMS)

Komentar