Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menginisiasi pemanfaatan lahan sitaan milik terpidana kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro, seluas 33 hektare di Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari Program Jaksa Mandiri Pangan, Kamis, (22/05/25).
Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan lahan yang sebelumnya terbengkalai, sekaligus mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemanfaatan lahan ini memiliki dua manfaat utama yaitu mendukung ketahanan pangan nasional dengan menjadikannya lahan pertanian produktif dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah ini digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak jatuh ke tangan yang salah,”ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Pemanfaatan lahan ini dilakukan melalui kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog, yang telah ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Kejaksaan Agung bertindak sebagai penyedia lahan. Kementerian Pertanian menyediakan sarana dan prasarana pertanian, termasuk traktor. PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab atas penyediaan pupuk. Perum Bulog akan membeli hasil panen dari lahan tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar program ini diperluas, seiring bertambahnya aset negara dari hasil tindak pidana.
“Mudah-mudahan sitaan semakin banyak ke depan, supaya swasembada semakin cepat,” ujar Amran.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan aset negara, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional melalui pertanian yang lebih produktif dan berkelanjutan.(Red)