Seperti diketahui, pada 2022 silam, sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Proses itu terus bergulir, hingga pada 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan persetujuan dari KLHK.
Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan negara itu antara lain Desa Pantai Mekar, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Bakti, Desa Pantai Harapanjaya, Desa Jayasakti, dan Desa Pantai Sederhana. Total permohonan pelepasan luas lahan itu mencapai 14 ribu hektare. (Red)
1 2