Lahan di Kecamatan Muaragembong telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk bisa dimanfaatkan oleh Pemda dan masyarakat Kab Bekasi
Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Gerakan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam memperjuangkan pelepasan status lahan kawasan hutan di Kecamatan Muaragembong mulai membuahkan hasil baik.
Lahan yang sudah ditempati masyarakat Muaragembong bertahun-tahun itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sudah dapat persetujuan dari KLHK untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakat, tinggal prosesnya,” kata Dani, belum lama ini.
Ia berharap perubahan status lahan itu segera terealisasi agar pihaknya dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong.
Saat ini, selain pemukiman, beberapa jalan penghubung kampung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong masih berstatus milik negara. Kondisi itu menjadi salah satu faktor Pemerintah Kabupaten Bekasi belum melakukan pembangunan.
“Jadi kita terus mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal, kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, dan lainnya yang masih berdiri di tanah negara,” tambahnya.
Untuk mendorong proses penerbitan sertifikat warga, pada kesempatan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berkunjung ke Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan sempat membicarakannya. Tujuannya agar Agus Harimurti mempercepat proses penerbitan sertifikat.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” tandasnya.