Kubu Rahmat Effendi Klaim Pemilik Sah Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi , Andi Salim Dituding Langgar Hukum

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Polemik gedung lama Partai Golkar yang sebelumnya diklaim milik Andi Salim, kini dibantah oleh pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang membentuk Forum Pejuang Golkar (FPG), Rabu (15/04/21).

Koordinator FPG, Abdul Manan, menegaskan secara sah gedung DPD Partai Golkar yang beralamat di Jalan A.Yani, Bekasi Selatan itu secara hukum sudah menjadi milik pengurus DPD Partai Golkar dengan diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi  No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 sebagai  keputusan yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Untuk itu Abdul Manan yang juga sebagai Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Kota Bekasi, membantah sekaligus meluruskan terkait pemberitaan di media sosial pada 12 April 2021, bahwa Andi Salim mengklaim dan menyampaikan asumsi bahwa gedung Golkar adalah miliknya di salah satu portal media online.

“Kami minta agar Sdr. Andi Salim tidak mengulangi lagi ucapan dan pemberitaan di media sosial tersebut. Apabila tetap mengulangi serta tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan yang telah ada diatas, karena telah berpotensi melanggar hukum,” ungkap Manan.

Opini yang disampaikan Andi Salim di sejumlah pemberitaan di media sosial, Kata Abdul Manan dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dapat dipandang melawan hukum dalam hukum pidana (Wedderchtlijk heid),” ungkap Abdul Manan,saat gelar jumpa Pers Di Sekretariat DPD Golkar Kota Bekasi, Jalan Raya Pekayon Rabu (14/4/2021)

Seperti diketahui, penetapan ketua PN Bekasi No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 pada pokoknya mengabulkan permohonan (Dr. Rahmat Effendi).

Dan memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi disertai 2 orang saksi untuk melakukan penawaran atau konsinyasi kepada Andi Iswanto Salim uang sebesar Rp4.260.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.278.000.000 dengan total Rp5.538.000.000.

” Meskipun Andi Salim menolaknya, kami sudah membayar uang konsinyasi tersebut sebesar Rp. 4.260.000.000 dan dititipkan di PN Kota Bekasi. Sedangkan terkait besaran nominal bunganya kami belum bayar karena masih belum ada kesepakatan,” jelas Manan lebih lanjut.

Keputusan PN juga memerintahkan juru sita PN Bekasi untuk meminta bantuan kepada ketua PN Jakarta Utara yang memerintakan panitera PN Jakarta Utara menunjuk juru sita untuk melakukan penawaran/konsinyasi kepada Drs. Simon S.C Kitono, SH, MH, MBA Rp4.110.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.233.000.000, total Rp5.343.000.000. (SF)

Komentar