Apalagi kata Ismail Kuasa Hukum Terdakwa, peristiwa pada tanggal 8 Desember 2022 foto korban dan bekas lebam di lengan korban tidak utuh dalam satu badan. Foto lebam di lengan korban yang katanya terjadi tanggal 24 November 2022 sangat diragukan ada kekerasan.
Terlihat diukuran luka dilengan korban dan foto hanya tangannya saja, tidak memperlihatkan wajahnya. Foto wajahnya hanya ada di foto terpisah, ” jelasnya,
“Sementara foto tanggal 8 Desember 2022 yang sebelumnya dibawa oleh saksi polisi menunjukkan itu luka gigitannya di bawah lengan,tapi tadi itu di foto bekas lebamnya di samping lengan korban, ” bebernya.
Kuasa hukum terdakwa berkesimpulan adanya dugaan rekayasa IT di bukti visum dan foto korban yang akhirnya menyebabkan kliennya dituduh sebagai pelaku.
“Semestinya dua klien kami adalah korban, peristiwa ini mirip dengan peristiwa kasus vina cirebon yang sebenarnya pelaku siapa? dan yang jadi korban siapa?, ” kata Ismail heran.
Kuasa hukum di persidangan juga menyampaikan beberapa keberatan yang berkaitan dengan informasi yang didapat disampaikan kepada majelis hakim.
Para saksi dari JPU dan Kuasa Hukum menyampaikan bahwa tidak ada pemukulan tidak ada penganiayaan atau penjambakan yang terjadi kepada korban (PS) yang dilakukan terdakwa EH maupun P di tanggal 24 November 2022.
Sementara saksi penyidik dari unit PPA Polrestro Bekasi Kota, Ulfa hanya memberikan bukti video pada tanggal 8 Desember 2022 tanpa memberikan keterangan lisan atau tanya jawab.
Dan Kuasa Hukum juga menyayangkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Purnama, SH, MH tidak memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk bertanya ke penyidik.
Sehingga kuasa hukum terdakwa tidak bisa menanyakan sejauhmana prosedur penyidikan terhadap dua terdakwa sampai akhirnya terdakwa dijadikan tersangka oleh penyidik.
“Sementara dalam keterangan di surat laporan (LP) pelapor tanggal 25 November 2022 tidak menyebutkan kronologis peristiwa di tanggal 8 Desember 2022 tetapi kenapa penyidik membawa bukti video peristiwa 8 Desember 2022 yang ternyata isi videonya juga tidak terlihat adanya kekerasan atau pemukulan terdakwa terhadap korban, ” ungkap Ismail.(SF)
Komentar