Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Kuasa Hukum terdakwa dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh EH dan P terhadap PS (14) yang terjadi dua tahun lalu meragukan kebenaran dari keterangan saksi dokter foreksi dan bukti foto di surat keterangan hasil visum korban.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi sudah menghadirkan saksi dokter forensik RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dan penyidik PPA Polrestro Bekasi Kota serta saksi BAP dan Saksi dari Kuasa Hukum.
Keterangan dan bukti visum yang ditunjukan dokter forensik dr. Stephanus Rumancay, MH, Sp. KF, menurut Andi Muh Yusuf, SH dan Ismail Alim,SH dari LBH Banteng Pejuang Rakyat (BPR) terjadi perbedaan yang signifikan antara nomor visum dan tanggal visum yang ada di BAP dan didakwaan Jaksa.
Surat keterangan visum di BAP bernomor 040.05/501/XI/2022/RS tanggal 25 November 2022. Sementara Surat Visum yang ada didakwaan JPU bernomor 040.05/501/XII/2022/RS tertanggal 12 Desember 2022.
” Perbedaan Itu hal yang sangat penting karena merupakan bukti formil dan kejanggalan lainnya terkait surat tugas dari RSUD ditandatangani oleh Direktur bagian umum dan keuangan yang jelas bukan kapasitasnya, seharusnya ditandatangani oleh Dirut RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi,” terang Andi, Rabu (21/08/2024).
Surat tugas yang dibawa oleh dr. Stephanus Rumancay, MH, Sp. KF seharusnya ditandatangani Dirut RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, minimal Direktur SDM, kata Andi.
Hal lain yang menjadi keraguan kuasa hukum terdakwa ternyata menurut pengakuan dari dr. Stephanus dirinya bukan dokter yang memeriksa si korban saat dilakukan pemeriksaan visum.
Stephanus mengakui kalau dirinya hanya menerima laporan dari dokter Arianti Arifin dan sifatnya hanya mengetahui saja.
Sementara dokter yang memeriksa korban PS didalam surat visum adalah dr. Arianti Arifin dokter yang memeriksa korban PS.
Hal inilah yang menjadi keraguan hasil visum dokter dari RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi karena kata Andi berdasarkan fakta persidangan para saksi baik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayatulah, SH dan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.
Semuanya saksi menyatakan tidak mengetahui dan tidak melihat adanya tindak kekerasan atau pemukulan yang dilakukan terdakwa EH dan P terhadap korban PS pada tanggal 24 November 2022.
” Belum lagi foto yang ditunjukkan oleh dokter tidak sesuai dengan fakta, fotonya sangat diragukan keasliannya, kami menduga ini rekayasa, ” tegasnya.
Komentar