Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Kuasa hukum terdakwa Abdurrahman Yusuf, Dohar Jani Simbolon, SH menanggapi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Ia mengemukakan adanya rekayasa hukum dan kejanggalan dalam proses hukum selama persidangan kasus TPPU Edc Cash.
Ia menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus TPPU Edc Cash terutama Jaksa yang mempersulit pembuktian aset sitaan dan kehadiran beberapa saksi selama persidangan.
“Banyak barang bukti yang disita tanpa surat tanda penyitaan dari polisi, dan jaksa hanya menyatakan bahwa mereka menerima berkas tanpa menyelidikinya, ” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi vonis hakim terhadap 5 kliennya yang menurunkan hukuman penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya tidak manusiawi.
Hakim memvonis hukuman penjara untuk AY dari tuntutan JPU 12 tahun menjadi 10 tahun, Suryani dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Sementara untuk Bayu Aji dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara sedangkan untuk asep dan Ahmad Rokip masing-masing 7 tahun.
“Karena lima terdakwa sudah kooperatif membeberkan semua aset hartanya dan sudah transparan. Ini dibuktikan dengan akta vandading yang sudah kami sepakati dengan para korban, namun itu tidak menjadi pertimbangan, ” terangnya.
Ia mempertanyakan fungsi jaksa jika hanya menerima berkas dari polisi. Jani juga mengungkapkan bahwa saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke kejaksaan.
Sementara Ia dihubungi pada hari minggu, yang merupakan hari libur. Namun, pada hari yang dijadwalkan untuk penyerahan, tidak terjadi penyerahan sama sekali.
Dohar menilai semua ini adalah rekayasa. Penyerahan baru dilakukan pada tanggal 28, dan saat itu ia dihalang-halangi untuk mendampingi kliennya dalam meneliti berkas perkara.
Menurutnya, jaksa terus menerus mengatakan hanya menerima berkas tanpa memberi informasi yang jelas.
“Pada saat pemanggilan sidang, pemberitahuan kepada tersangka dilakukan sehari sebelumnya, yang bertentangan dengan peraturan yang mensyaratkan pemberitahuan minimum tiga hari sebelumnya, ” tegasnya.
Dalam persidangan, Abdurrahman mengungkapkan bahwa ada sembilan sertifikat hak milik yang dirampas tanpa dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Ia juga menyoroti perlakuan menyakitkan terhadap keluarga terdakwa yang merasa sangat terganggu.
“Salah satu contoh adalah kasus Ahmad Rokip Sukardi yang ditangkap dan rekeningnya disita, namun anehnya tak lama kemudian ada transaksi di rekening itu setelah penangkapannya, ” kata Dohar.
Dohar menekankan bahwa hak asasi manusia harus dihormati dan bahwa KUHAP seharusnya dilaksanakan oleh Jaksa.
Komentar