“Sedangkan kami pun sudah berdamai dengan para korban melalui paguyuban dan kuasa hukumnya dengan kesepakatan memberikan ganti rugi kepada para korban dengan semua aset harta yang disita Bareskrim, ” ungkap Abdurrahman Yusuf.
Untuk itu Tim kuasa hukum, Suryani dan Abdurrahman Yusuf, yang diwakili Dohar Jani Simbolon berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan bahkan dibebaskan dari perkara TPPU.
Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa Abdul Rahman Yusuf merasa telah membantu negara dengan memberikan semua informasi soal aset hartanya, namun sangat disayangkan Jaksa tidak mempertimbangkan dan mengabaikan.
“Kebenaran materi tidak akan tercapai jika pelaksanaan hukum formil tidak baik. Harapannya di Pemerintahan baru ini, penegakan hukum di Indonesia benar -benar ditegakkan seadil -adilnya, ” pungkasnya. (SF)
Komentar