Kuasa Hukum Korban Edc Cash Desak JPU Lakukan Appraisal Terhadap Aset Barang Sitaan

Headline, Hukrim, Nasional1216 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Kuasa hukum para korban investasi Edc Cash yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (MB3), Siti Maylanie Lubis,S.H, M.H mendesak agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera melakukan tindakan appraisal (penilaian) terhadap semua barang bukti sitaan milik terdakwa Edc Cash yang nilainya mencapai ratusan miliar.

Hal ini diungkapkan Maylanie atau biasa disapa Lani, Appraisal sangatlah penting mengingat tindakan appraisal menjadi acuan besar kecilnya nilai barang bukti sitaan terdakwa untuk membayar ganti rugi untuk para korban yang mencapai ribuan member.

Lani juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksanaan Negeri Kota Bekasi menyampaikan tentang siapa yang menanggung semua biaya proses appraisal tersebut dan berapa kira -kira jumlah biaya yang dibutuhkan.

“Kejari harus memberikan informasi yang benar dan jelas siapa yang membiayai dan berapa besar biaya appraisalnya. Jangan sampai ada janji-janji akan digratiskan. Padahal yang kita tau, tidak ada yang gratis, semua biaya ditanggung oleh para korban, ini perlu diluruskan,” ungkapnya Senin (14/10/2024).

Untuk itu, Ia berharap JPU segera melaksanakan appraisal sebenar – benarnya sehingga pada saat keputusan nanti para korban tahu berapa nilainya.

“Namun sepertinya Jaksa tidak ada niat untuk mengapraisal segera. Jadi sekarang saya ingin kepada media untuk bisa memberikan pertanyaan ke Kejaksaan, menanyakan hal tersebut agar seluruh korban tahu siapa yang akan mengeluarkan biaya untuk operasional apakah akan ditanggung lagi oleh korban atau seperti apa itu yang mau kita pertanyakan, karena sejak dari penyidikan, Saya minta untuk segera di appraisal ternyata tidak ada tanggapannya, ” ungkap Lani.

“Jangan pada saat nanti keputusan korban-korban ini diberikan beban lagi untuk mengeluarkan biaya operasional appraisal karena engga mungkin barang – barang ini kita bagi – bagi ban mobilnya, spionnya dan lain-lain ke korban! Jadi jangan menge-prank para korban sehingga Jaksa harus melakukan hal tersebut karena itu memang sudah lama dan harus dilakukan di kasus TPPU ini, ” bebernya.

Karena di kasus TPPU kalau ada aset tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian bukan menghukum badan tetapi mengembalikan kerugian kepada para korban, jelasnya.

Komentar