Lanjut Yogi, terduga pelaku IDH membuat justifikasi/tuduhan bahwa korban membuat skenario kotor, busuk dan keji….sangat bermuatan politis.Padahal faktanya sampai dengan saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan korban melakukan tindak pidana tersebut.
“Sehingga kami melaporkan Terduga Pelaku di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan Pencemaran nama baik di media elektronik berdasarkan Ketentuan Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU No.8 Tahun 2011 tentang ITE Jo 45 ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama UU No.8 Tahun 2011 tentang ITE, ” Aujarnya.
IDH dilaporkan ke Pores Metro Bekasi Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 22 November 2024.
Selain itu, diduga terlapor IDH menyebarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuatnya tentang peristiwa tindak pidana pengancaman Jo tindak pidana pemerasan yang belum tentu kebenarannya.
Pada Laporan Polisi tersebut terbaca dengan jelas nama lengkap korban yang dimuat di media online di Kota Bekasi, ungkapnya.
“Berdasarkan ketentuan UU tentang data pribadi korban memiliki privasi data pribadi dan memiliki hak untuk melakukan pembelaan sebagai terlapor bahwa tuduhan tersebut belum tentu benar, karena masih perlu diuji dan perlu dibuktikan kebenarannya di Pengadilan terhadap tuduhan tersebut, “lanjut Yogi.
Kemudian Dr (C). H. D. Andry Effendy,SH. MH. CMLC. menambahkan bahwa seorang Advokat seharusnya menjalankan kuasanya dengan itikad baik, menjaga marwah kliennya dan menjaga juga nama baik terduga pelaku, dan bukan malah sebaliknya sebagaimana yang dilakukan Pengacara IDH tersebut.
“Itu sebabnya kami dalam membuat pemberitaan selalu menyebutkan inisial baik Korban maupun Terduga Pelaku, ” jelas Andry Effendy.
Sedangkan Dr (C) Ahmad Haikal,SH. MH. MM. C.PLL menegaskan dirinya menyesalkan bahwa terduga pelaku, diduga membuat opini sendiri dan justifikasi terhadap klien kami dan menarik permasalahan hukum dugaan tindak pidana keranah politik.
Menurut Teddy Irhansyah SH, bahwa korban saat ini sudah menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, korban semakin terpuruk kondisinya.
“Diduga Terduga Pelaku tidak memperhatikan bagaimana perasaan si Korban yang dilaporkan oleh Terduga Pelaku, karena ini masalah perempuan, sensitive. Seharusnya terduga pelaku memperhatikan hal-hal seperti itu, ” tegasnya.
Sementara menurut Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn, MM., M.Si, selaku Ketua Tim Advokat dari Korban IL, membenarkan jika seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, sesuai isi Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
“Akan tetapi di dalam kasus ini, Terduga Pelaku patut diduga telah melanggar hak imunitas tersebut.Karena diduga tidak memiliki iktikad baik dan diduga tidak mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, dan diduga telah membuat opini dan justifikasi,” jelasnya.
IDH dituding seakan mendahului putusan pengadilan serta menarik permasalahan hukum dugaan tindak pidana ke ranah politik, melampaui kewenangannya sebagai Advokat.
“Oleh karena itu sudah sepatutnya tidak dapat lagi berlindung dengan Ketentuan Undang-Undang atas Hak Imunitas Advokat tersebut,” beber Ridwan Anthony.
Yogi menambahkan, berkaitan dengan Laporan Polisi dari Terduga Pelaku di Mabes Polri selaku Penasehat Hukum S, sampai dengan saat ini Klien kami belum menerima surat panggilan dari Pihak Kepolisian, umumnya dipanggil setelah Pelapor dan Saksi-Saksi dari Pelapor diperiksa oleh Pihak Kepolisian, jadi saat ini kami menunggu proses hukum tersebut.
Sementara IDH saat dikonfirmasi oleh awak media perihal dirinya dilaporkan oleh kuasa hukum korban berinisial IL mengaku kalau dirinya mengikuti proses hukum saja.
“Kita lihat saja mana pengacara yang cerdas dan yang tidak dalam menangkap sebuah peristiwa hukum, artinya mereka meragukan proses hukum, biarkan publik yang akan menilai mana pengacara cerdas dan tidak, ” ucap IDH singkat. (SF)
Komentar