Kuasa Hukum IDH Dilaporkan ke Polisi Oleh Kuasa Hukum Korban di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Headline, Hukrim1010 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Pada jumat malam, 22 November 2024 Kuasa Hukum Korban berinisial IL melaporkan Kuasa Hukum IDH atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui pemberitaan di media cyber di Kota Bekasi.

Kuasa Hukum IL dari Kantor Anthony Andhika Law Firm mendatangi Polres Kota Bekasi untuk melaporkan pengacara IDH selaku Kuasa Hukum Paslon Wakil Walikota berinisial S dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 22 November 2024.

“Kami menyayangkan terhadap terduga pelaku selaku advokat dalam menangani kasus, diduga keras tidak hati-hati dan diduga tidak mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, ” ungkap Yogi Pajar Suprayogi, AMd,SE. SH.

Menurut Yogi hal tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, ” tegas Yogi.

Yogi menyebutkan terlapor IDH diduga telah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan dugaan tindak pidana fitnah melalui media elektronik terhadap kliennya.

Menurut keterangan korban IL, pada tanggal 21 November 2024 dirinya baru mengetahui Terlapor IDH menyerang kehormatan atau nama baiknya di beberapa media online yang ada di Kota Bekasi dengan cara menyebutkan nama lengkap korban dan tuduhan bahwa korban melakukan Perbuatan Tindak Pidana.

Oleh karena itu kata Yogi, korban dirugikan hak hukumnya dan korban menunjuk Kuasa Hukum mendatangi SPKT untuk membuat Laporan Polisi atas peristiwa tersebut untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Komentar