Sementara, Pardamean Sihaan, salah satu warga yang menjadi saksi atas peristiwa tersebut dirinya dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan ibu Evi dan anaknya di saat kejadian tersebut.
” Saat kejadian semua banyak saksi warga dan pengurus RT dan RW disana, ibu EH dan anaknya NPT itu tidak melakukan tindakan kekerasan, itu fakta di lapangan disaksikan semua,”terangnya.
Dikesempatan yang sama, Alif selalu Koordinator GMNI dan Masyarakat Jatiasasih Bersatu (Masjaber) mengatakan bahwa apa yang kami dengerkan tadi terkait tuntutan yang dibacakan oleh JPU itu rasional.
“Menurut kami JPU memberikan tuntutan itu rasional ya, dari tuntutan sebelumnya ya, kami berharap besar, nanti tentang saat Pledoi, hakim lebih rasional, hakim bisa memutuskan bebas tanpa syarat, ” ujarnya.
“Bahkan berulang-ulang tadi disampaikan surat permohonan dua terdakwa untuk bebas dari tahanan rumah disetujui oleh hakim dan majelis hakim menyatakan silakan beraktifitas secara bebas, jadi saat ini mereka sudah bisa beraktivitas lagi, “pungkasnya. (SF)
Komentar