Kuasa Hukum EH dan NPT Optimis Hakim akan Putuskan Bebaskan Kliennya Atas Perbuatan Tak Mereka Lakukan

Headline, Hukrim1143 Dilihat

Kota Bekasi,beritajejakfakta.id -Sidang dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Kuasa Hukum dua terdakwa optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi akan memutuskan kliennya bebas demi hukum, Rabu (25/09/2024).

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum dua terdakwa, EH dan NPT dari LBH Benteng Pejuangan Rakyat, yakni Andi Muhamad Yusuf, SH, MH dan Ismail Alim, SH, MH.

Optimisme Kuasa Hukum Terdakwa tersebut menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa EH dan NPT hukuman penjara selama 6 bulan.

” Klien kami EH dan NPT di sidang putusan nanti optimis hakim akan memutuskan klien kami bebas demi hukum atas tuduhan yang tidak mereka lakukan dan hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini, ‘ ucapnya.

Terlebih hampir semua para saksi yang dihadirkan pada persidangan mengaku tidak melihat adanya kekerasan yang dilakukan dua terdakwa terhadap korban PS anak dari pelapor Har.

Hanya korban PS dan Pelapor Har yang mengatakan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan EH dan NPT. Namun semua disangkal oleh semua saksi.

Begitu juga hasil visum dikatakan Kuasa Hukum terdakwa melihat adanya ketidaksingkronan dan kejanggalan antara bukti visum yang dihadirkan JPU dengan bukti yang mereka miliki.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat Andi Muhamad Yusuf,S.H.,M.H. menegaskan bahwa proses persidangan ini sebenarnya dipaksakan, karena dari awal alat bukti tidak begitu kuat.

“Tetapi inilah yang dipaksakan dan kami merasa yakin bahwa keputusan ini yang mulia majelis hakim dapat memberikan putusan bebas tanpa syarat, Insya Allah keputusannya akan bebas, “harapnya.

Sementara Ismail Alim yang juga kuasa hukum terdakwa menyampaikan syukur atas tuntutan tersebut menurutnya jauh dari tuntutan yang sebelumnya.

“Bahwa tuntutan yang diberikan klien kami itu jauh dibawah dari pidana yaitu 3 tahun enam bulan. Nah kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa GMNI dan warga, sehingga JPU dapat memberikan tuntutan 6 bulan, itu tidak terlepas dari gerakan aksi dan upaya mahasiswa aktivis lainnya, yang memberikan support moral kepada Ibu Evi, “ungkapnya.

Komentar