Kuasa Hukum Edccash Kecewa, Minta JPU Fokus Dakwaan dan Perjuangkan Akta Van Dading

Headline, Hukrim1343 Dilihat

Maylanie pun menegaskan bahwa kedudukan van dading sudah sah secara hukum dan mempunyai legal standing yang diatur di Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR.

Pasal 1851 KUH Perdata mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.

Dengan adanya bukti Akta Van Dading yang merupakan akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.

Sidang hari ini digelar di ruang Candra 1 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (14/8/2024) semestinya ada dua agenda yaitu pembacaan tuntutan 3 terdakwa oleh JPU dan mendengarkan keterangan saksi LPS.

Namun kedua agenda tersebut akhirnya gagal dilaksanakan dan sidang dilanjutkan pada hari senin (19/08/2024) minggu depan.

Aksi para korban yang tergabung di Paguyuban Edccash Mitra Bahagia Berkas Bersama beberapa bulan lalu menuntut keadilan di PN Kota Bekasi

Kuasa Hukum terdakwa Abdulrahman Yusuf (AY) dan Suryani (Sur), Dohar Jani Simbolon, SH.MH mengatakan bahwa pembacaan tuntutan JPU terhadap Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi ditunda lantaran JPU mengaku belum siap.

Sementara agenda sidang kedua yaitu kesaksian dari Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) yang diajukan JPU tidak jadi dilakukan karena Hakim menolak saksi tim konsolidasi dari LPS. Lantaran tidak memiliki surat kuasa sebagai legal standing saat ditugaskan menjadi saksi.

“Artinya ini kan suatu lembaga,kalau misalnya tadi menunjuk satu orang untuk jadi saksi harusnya ada surat tugas. Nah dia tidak ada dan kami protes, makanya tadi itu tidak jadi diperiksa oleh majelis hakim. Kenapa? karena legal standing itu penting dan dia itu tidak punya, ” tegas Dohar.

Oleh karena itu, Dohar menolak kehadiran saksi dari LPS dan Hakim juga menerima penolakan kuasa hukum terdakwa karena menurut Dohar setiap orang yang memberikan kesaksian atau di sidangkan harus punya legalitas apa lagi itu atas nama lembaga.

Kehadiran LPS itu terkait dokumen aset keuangan dan mereka yang menyurati Jaksa, kata Dohar.

“Jadi menurut Jaksa saksi LPS tujuannya untuk kepentingan 4 miliar deposito yang disita kepolisian atas nama Abdurrahman Yusuf yang ada di BPR EDC Cash, ” jelasnya.

Namun Dohar sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa tidak mengklarifikasi dan tidak mencermati terkait dengan dihadirkannya saksi LPS.

“Karena apa, BPR itu tidak ada sama sekali hubungannya dengan terdakwa Suryani dan tidak ada di struktur pengurus di perusahaan tersebut, ” beber Dohar.

“Jadi kami sangat kecewa ya, seolah-olah ini persidangan main main yang seharusnya sudah masuk sidang tuntutan makanya jadi lama. Pembacaan tuntutan tiga terdakwa lainnya juga gagal disidangkan karena alasannya JPU belum siap, ” jawab Dohar.

Komentar