Dua Kuasa Hukum Terdakwa dan Korban Kasus TPPU Edccash Kecewa dengan Ketidakprofesionalan JPU
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sidang lanjutan kasus dugaan TPPU Edccash kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan agenda saksi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) namun dipertanyakan legal standing dan maksud tujuannya dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua kuasa hukum baik dari terdakwa dan korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama mengkritisi dengan keras atas ketidakprofesionalan jaksa.
Kuasa Hukum para korban, Siti Maylanie Lubis, SH.MH menganggap sikap dan tindakan JPU tidak fokus dengan isi dakwaan.
Ia malah menilai justru JPU bertindak tidak pada kapasitasnya sebagai jaksa yang seharusnya lebih membela kepentingan para korban dalam memperjuangan haknya.
“Kami selama kasus TPPU ini digelar di PN Kota Bekasi merasakan tidak adanya pembelaan dari JPU terhadap perjuangan kami yang menuntut hak kami. Seharusnya Jaksa mendukung akta van dading yang kami sepakati agar tuntutan kami terkabul,” tegas Maylanie.
Sementara sebelumnya para korban yang tergabung di Paguyuban yang dipimpin H.Mulyana jelas memiliki akta perdamaian (Van dading) dengan para terdakwa yang sudah inkrah di PN Kota Bekasi.
“Dengan menghadirkan saksi dari LPS dengan mengutus tim konsolidasi di persidangan tujuan dan maksud JPU apa? Fokus sajalah dengan akta van dading ini karena itu yang harus diperjuangkan oleh JPU, ini malah bermanuver liar yang tidak ada korelasinya dengan isi dakwaan,” kecamnya.
Komentar