Jakarta, beritajejakfakta.id – Perkembangan signifikan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan IL terhadap pimpinan Partai pengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi berinisial S terus bergulir.
Kasus ber Nomor: STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, terus dikawal oleh Tim kuasa hukum dari Anthony Andika Law Firm – Jakarta.
Mereka mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Renakta Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (11/12/2024).
Tim kuasa hukum pelapor berinisial IL terdiri dari tiga advokat, Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H., dan Teddy Irhansyah, S.H.,.
Sementara itu, Teddy Irhansyah, salah satu kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian kemungkinan akan memanggil terlapor S, pada pekan depan untuk dimintai keterangan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dengan ketat. Setiap tahapan pemeriksaan, harus berjalan sesuai prosedur dan transparan,” tegas Teddy.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung intensif, dua orang saksi memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan pada 16 November 2024 tersebut.
“Kami mendampingi dua saksi kunci, satu dari pihak keluarga korban dan satu lagi merupakan caleg partai tahun 2023.
Keduanya memberikan kesaksian penting, terkait kronologi kejadian dan aktivitas di sekitar tanggal peristiwa,” ungkap Yogi pada media, di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan saksi, terkonfirmasi bahwa pada 7 Januari 2023, memang diselenggarakan acara Harlah Partai di Asrama Haji Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi dua hari setelah dugaan tindak kekerasan seksual, yang dilakukan oleh terlapor S di Hotel Horison Kota Bekasi, pada 5 Januari 2023 lalu.
“Para saksi menjalani pemeriksaan yang sangat detail. Saksi pertama menjawab 16 pertanyaan, sementara saksi kedua menjawab 20 pertanyaan dari penyidik. Semua keterangan ini akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus,” jelas Yogi.
Komentar