Meylanie menekankan pentingnya keadilan yang seharusnya ditegakkan, terutama mengingat tuntutan jaksa yang dianggap tidak masuk akal dan mengabaikan adanya akta vandading.
Yaitu akta perdamaian antara terdakwa dan korban yang sepakat untuk mengembalikan ganti rugi dari aset barang yang sita oleh Bareskrim dan Kejaksaan. Meylanie meminta agar tindakan jaksa dapat diperbaiki dan tidak merusak nama baik institusi yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban MB3, H Mulyana mengucapkan syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Alhamdulillah kami puas terhadap keputusan hakim para korban bisa mendapatkan haknya dan mereka tidak ingin menghukum para terdakwa sesuai tuntutan JPU karena terdakwa sudah berusaha berdamai, ” terangnya.
“Hukuman para terdakwa telah dikurangi secara signifikan; misalnya, Pak Bayu Aji dari 18 tahun menjadi 10 tahun, ” ujarnya.
Dia berharap tidak ada lagi jaksa nakal agar para korban dapat mengklaim aset yang sudah dikembalikan dengan lebih mudah.
Sementara Sofie, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, yang mendampingi para korban EDC Cash selama satu tahun persidangan, mengucapkan rasa syukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang adil dan memihak kepada para korban.
“Harapannya para korban segera mendapatkan haknya sesuai putusan majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ikut membantu dan mempermudah jalannya eksekusi harta sitaan yang menjadi hak para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, ” pungkasnya.(SF)
Komentar