Dalam kesempatan yang sama Siti Maylanie Lubis, SH selaku Kuasa Hukum para korban mengatakan pada saat itu pihaknya meminta kepada Bareskrim untuk segera bisa dilakukan audit dan juga appraisal seluruh barang bukti yang disita agar para korban dapat mengetahui berapa sebenarnya nilai total dari seluruh barang bukti yang disita.
Korban tuntut usut tuntas barang sitaan yang di duga menguap di kasus EDC Cash
Namun sangat disesalkan oleh kedua pihak baik terdakwa dan korban tidak digubris oleh Bareskrim dan Kejaksaan sampai akhirnya perkara ini disidangkan pada hari ini.
Bagi para korban kata Mylanie atau biasa disapa Lani tetap pada keputusannya bahwa Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi harus bersikap adil karena sebelumnya surat kesepakatan perdamaian kedua pihak sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Para terdakwa juga mengatakan kepada kami lewat kuasa hukum mereka yaitu Dohar Jani Simbolon, SH bahwa banyak beberapa barang bukti mereka yang disita tapi tidak dimasukkan kedalam penetapan daftar barang sitaan.
Mereka menilai pihak kejaksaan terkesan mengabaikan hak-hak para korban yang mencari keadilan serta berharap kerugian para korban bisa dikembalikan, dalam pandangan para korban kejaksaan sangat tidak pro kepada para korban.
“Kami sudah menyurati berkali-kali kepada Kapolri, Jaksa Agung, Jampidum, Jamwas dan juga Kajari Bekasi Kota, mengenai keberatan kami tidak adanya transparan terhadap barang bukti dari mulai penyidikan dan sampai saat ini.” ucap Dohar Jani Simbolon, S.H. dan Siti Mylanie Lubis, S.H. kuasa Pelapor.(SF)
Komentar