Menurut penuturan Dohar Jani Simbolon, S.H. sebagai kuasa hukum AY, kliennya sudah sepakat melakukan perdamaian dengan para korban saat masih dalam proses penyelidikan di Bareskrim akan tetapi niat baik ini juga tidak sampai kepada H. Mulyana dan anggota paguyuban.
Pada 15 November 2023 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor: 505/Pdt.G/2023/PN.Bks terkait tercapainya perdamaian para pihak dan para pihak harus mentaati dan menjalankan semua isi putusan yang termuat dalam perjanjian perdamaian tersebut.
Sehingga harapan Pihak Terlapor (pelaku) dan Pelapor (korban) dengan adanya kesepakatan perdamaian yang sudah inkrah bisa menghentikan proses perkara TPPU.
Serta asset, barang dan harta yang sitaan dari para pelaku berada di Bareskrim bisa diserahkan ke para korban sebagai ganti kerugian yang mencapai ratusan miliar.
“Kami sudah memberikan laporan ke penyidik bahwa kami sudah ada putusan inkrah perdamaian dengan pihak korban atau pelapor H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban yang beranggotakan para korban investasi Ponzi EDCCash,” ungkap Dohar Jani Simbolon, S.H.
Namun kata Dohar, para korban dan kuasa hukum dari kedua belah pihak kecewa lantaran upaya mereka tidak direspon sama sekali oleh penyidik bahkan di Tahap P19 berkasnya tidak lengkap akan tapi tetap dilanjut ke Tahap P21.
“Kami pun protes juga di Kejari tapi tetap dilanjut oleh Jaksa sampai di persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi ini, ” ucapnya kecewa.
Dohar mengaku prihatin bahwa proses administrasi pun diabaikan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bekasi yang tidak profesional dalam menangani administrasi perkara ini.
“Hal ini tentunya penuh kecurigaan bagi kami dan para korban, kenapa jika belum terpenuhi tapi bisa berlanjut ke P21 tahap dua dan sampai di sidangkan?. Mengapa kesannya begitu tergesa -gesa seakan ingin segera disidangkan?” ucapnya.
“Sehingga terkesan sidang ini dipaksakan dan Kejaksaan tidak ingin tau tentang perdamaian kami yang telah berkekuatan hukum tetap?”, ungkap Dohar Jani Simbolon, SH.
Hal ini dapat berdampak pada sistem peradilan di Indonesia yang dapat menimbulkan sifat skeptis dalam masyarakat terhadap badan peradilan yang ada di Indonesia, maka dari itu seharusnya Kapolri dan Kejaksaan Agung memberikan atensi dalam perkara ini dikarenakan sangat membahayakan bagi proses peradilan di Indonesia.
Komentar