Kuasa Hukum Abdulrahman Yusuf Ngaku Ada Dugaan Terjadi Obstruction of justice di kasus TPPU Ponzi EDCCash

Headline, Hukrim, Nasional3236 Dilihat

Foto : Para korban ponzi EDC Cash lakukan aksi demo di PN Kota Bekasi tuntut keadilan.

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id –Kuasa hukum Terdakwa Abdulrahman Yusuf (AY) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ponzi EDCCash, mengaku dalam kasus ini pihaknya merasakan adanya upaya Obstruction of justice (tindakan penghalangan dalam proses hukum) di kasus yang dihadapi dirinya dalam memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya.

Kuasa Hukum Terdakwa Abdulrahman Yusuf (AY) Dohar Jani Simbolon, SH mengatakan hal ini usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan AY di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (8/01/2024).

“Kami menilai ada obstruction of justice di kasus ini, banhak hal hal janggal dan penghalangan yang kami hadapi di kasus ini, ” tdgasnya.

Obstruction of Justice diartikan sebagai tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya.

Sebelumnya kasus investasi Ponzi EDCCash sudah diputuskan Hakim di PN Kota Bekasi bahwa ke lima pelaku yakni Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji, M. Roip Sukardi dan Eko Darmanto, pelaku sudah dinyatakan bersalah dan pelaku menjalankan hukuman.

Kelima terdakwa yang disidangkan dalam kasus TPPU

Lalu dilaporkan lagi oleh H. Mulyana selaku perwakilan korban yang merupakan Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang membawahi ratusan anggota yang merupakan korban EDCCash dalam perkara TPPU di Bareskrim.

H. Mulyana sebagai pelapor mengungkapkan awal permintaan perdamaian dari pihak terlapor.

Pada saat proses penyelidikan ada permintaan dari pihak terlapor, AY Cs pernah mengajukan perdamaian kepada dirinya melalui penyidik, dan pada saat itu dirinya sebagai pelapor menyetujui permintaan perdamaian yang diajukan terlapor.

” Akan tetapi ternyata persetujuan saya tidak disampaikan terhadap terlapor (AY Cs), justru sebaliknya yang disampaikan penyidik ke pihak AY Cs kalau saya menolak permintaan perdamaian tersebut, ini yang membuat saya ada dugaan penghalangan bagi kami untuk berdamai, ” ucap H. Mulyana.

Komentar