Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kasus korupsi Mantan Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi sampai ke bawah. Alhasil, mantan Camat Rawalumbu Kota Bekasi, Dian Herdiana diperiksa KPK lagi.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Dian yang juga ASN di Inspektorat Pemkot Bekasi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Hari ini, mantan Camat Rawalumbu sekaligus PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi Dian Herdiana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,”tutur Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK belum bisa memastikan sampai kapan pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka RE.
Sayang, ketika ingin dikonfirmasi, Mantan Camat Rawalumbu Kota Bekasi, Dian Herdiana belum bisa dihubungi.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. “Ada beberapa pensiunan PNS di Bekasi yang diduga keseret,” tegas sumber di KPK yang namanya enggan ditulis.(Red)
Komentar