Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Dalam upaya pengendalian Penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19 yang akan diberlakukan mulai dari tanggal 11 – 25 Januari 2021 dengan pembatasan jam operasional dan aturan yang lebih diperketat.
Melalui siaran pers Humas , Senin (11/1/2021) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Walikota Bekasi menerbitkan Surat Edaran terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut.
Terhitung sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 Pemerintah Kota
Bekasi kembali pada Standarisasi Protokol Kesehatan sebagai berikut :
PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA
a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah
maupun swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan :
1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;
2. Pedagang kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan,
trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan
ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh satuan polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Pengecualian pada angka 1 huruf a berlaku bagi pedagang Kaki Lima pada
Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, pasar Bantargebang dan pasar
Kranggan dengan pembatasan Jam Operasional setiap hari pukul 21.00
sampai dengan 05.00 WB;
c. Pengecualian bagi Pasar Teluk Buyung, dengan adanya pasar Kue pagi
Chandrabhaga jam operasional mulai Pukul 02.00) WlB.
d. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan
melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :
1. Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama
dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan
Disinfektan secara rutin/terjadwal;
2. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
3. Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1
(satu) meter antar orang;
4. Wajib Menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan
pada saat melakukan aktifitas jual beli;
5. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
6. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
7. Selalu Menjaga kebersihan lokasi usaha.
e. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar,
area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;
f. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di
tentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila
melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.
2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
a. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha
Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 07.00 sampai
dengan 19.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah
Pengunjung agar tidak adanya kerumunan.
Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam Rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat produktif Aman Corona Virus Disease 20l9 (Covid-l9) di Kota Bekasi antara lain:
1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak
antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service
7. Menggunakan pembatas/partisi (flery glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN
(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman,
penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan
melayani makan di tempat (dine in) :
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan.Khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30 C;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal;
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan
masker;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
b. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal;
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter;
• Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala.(Sf/humas)
Komentar