Breaking
22 Jun 2025, Ming

Korban Penghuni Cluster Tertipu Ratusan Juta oleh Perusahaan Properti,Ternyata Tanahnya Bersengketa

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id Nurohman Bin Wirto (40) salah satu konsumen Rumah Cluster diduga menjadi korban penipuan pengembang PT. Langgeng Jaya Property Indonesia.

Nasib Nurohman ibarat sudah terjatuh ke lubang dan tertimpa tangga pula, pasalnya sebagai korban penipuan dari pengembang malah dituntut juga oleh pemilik tanah dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.

Nurohman mengaku sejak tahun 2019 sampai 2023 dirinya sudah membayar uang DP dan cicilan rumahnya setiap bulannya ke Dirut Utama PT Langgeng Jaya Property Indonesia, RN dengan total keseluruhan 465 juta.

Namun rumah Nurohman yang beralamat di Blok B2 Type 43 LT 78 LB 43 Jalan Pendidikan Rt 001 Rw 018 Dusun 2 Desa Mangun Jaya Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan penghini lainnya sedang menjalani sidang perdata sebagai pihak tergugat oleh RHM, Selasa (4/02/2025).

Kuasa hukumnya, Ali Mukmin, SH, Spd mengatakan, dirinya mengaku heran lantaran tuntutan terhadap kliennya dalam perkara perdata dijadikan sebagai tergugat tiga dalam kasus tersebut.

“Padahal sudah jelas klien saya menjadi korban penipuan PT Langgeng Jaya Property Indonesia,ini malah dijadikan tergugat oleh RHM yang mengaku sebagai pemilik tanah cluster yang katanya pihak pengembang belum lunas membayar tanahnya, ” jelas Ali Mukmin.

” Klien saya dituduh melakukan perbuatan melawan hukum oleh HRM yang mangaku sebagai pemilik tanah yang sekarang dibangun cluster oleh RN sebagai Direktur Utama PT Langgeng Jaya Property Indonesia, ” ungkapnya.

Selain digugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi oleh pemilik tanah yang mengklaim tanah seluas 1200 lebih meter persegi sebagai miliknya.

Nurohman juga digugat oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mengosongkan rumahnya karena tanah rumahnya ternyata sudah diagunkan oleh Hariry Malik selaku komisaris PT Langgeng Jaya Property Indonesia.

“Kami mencari bagaimana status rumah, kami berkonsultasi kepada pengadilan dan kami ke BPN. Kami menemukan status rumah tersebut ternyata telah di agunkan oleh pihak pengembang pada bulan Oktober 2022,” katanya.

Nurohman saat ini sangat kecewa lantaran dia sebagai korban malah dituntut padahal ia berniat membeli rumah Cluster dengan mengumpukan penghasilannya sebagai penjual es selama bertahun-tahun.

Impiannya menyenangkan keluarga memiliki sebuah rumah yang Ia cicil dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kandas.

Kronologis bermula saat konsumen bernama Nurohman Bin Wirto (40), telah menyicil rumah klaster pada tahun 2019 kepada pengembang PT Langgeng Jaya Property Indonesia sampai dengan bulan November 2023 sudah mencicil angsuran senilai Rp. 465.000.000 dan tersisa Rp.5.000.000 dari total harga 1 unit rumah claster senilai Rp. 470.000.000.

Nurohman juga menjelaskan, awal mula kejadian mendatangi kantor pemasaran cluster blok B2 dan ditawarkan dengan cara tidak melalui bank, melainkan dengan cara DP Rp 200.000.000, dapat dicicil selama 6 bulan.

“Setelah pelunasan DP kemudian Nurohman menerima kunci dan rumah tersebut ditempatinya. Nurohman juga mencicil sesuai perjanjian jika telat tidak ada denda dan tidak ada batasan nominal untuk biaya cidilan/angsuran, ” jelas Ali.

Namun pada saat rumah tersebut hampir lunas hanya kurang Rp 5.000.000 pihak pengembang sulit dihubungi dan kantor pemasaran sudah tutup.

By Sofie

Pemimpin Redaksi Berita Jejak Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *