Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Para Korban Investasi EDC Cash terus berupaya untuk mendapatkan apa yang menjadi hak mereka dengan mengikuti setiap persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Namun rupanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak berpihak kepada para korban, Rabu, (4/09/2024).
Dalam sidang yang kali ini, para korban mengungkapkan rasa kekecewaan atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunda persidangan seakan memperlambat proses persidangan.
Puluhan para korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama melakukan aksi orasi di depan Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan membawa spanduk berisi kekecewaan terhadap JPU.
“JPU yang tercinta, bela kami, tunjukkan aset terdakwa yang disita . Kami sudah berdamai dengan para terdakwa tapi masih banyak yang tidak suka perdamaian”, ujar salah satu korban berinisial DNR .
Selain itu, para korban juga mempertanyakan keberadaan barang bukti yang disita dan tidak muncul didalam persidangan. Mereka mencurigai JPU seakan tak mampu membuktikan aset yang selama kurang lebih empat tahun disita Bareskrim yang total bernilai ratusan miliar rupiah.
“JPU terkasih, barang bukti dimana ?, semuanya harus ditampakkan dalam persidangan”, terang DNR kecewa.
Para korban mengatakan bahwa mereka telah berjuang selama bertahun-tahun, bahkan ada diantara mereka yang harus mengalami kehidupan memprihatinkan akibat dari menuntut hak mereka.
“JPU yang terkasih anda tahu hukum, kami juga tidak buta-buta amat tentang masalah hukum, akta perdamaian udah inkrah, kami menuntut hak kami dikembalikan, “ujar DNR.
Mereka berharap agar para JPU dapat memihak kepada mereka dan benar – benar membantu dalam mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Punya hati gak nih JPU, kalau memang punya hati tolonglah kami, seharusnya JPU ada dibarisan kami untuk membantu, menolong kami, tetapi apa buktinya sampai sekarang ini diundur, diundur terus tidak ada ujungnya”, ujar para korban serempak.
Para korban meminta kepada hakim untuk memerintahkan jaksa untuk segera melakukan appraisal sebelum tuntutan, agar jelas berapa nilai barang bukti yang disita.
“JPU yang tercinta, bela kami, tunjukkan aset yang disita. Kami sudah berdamai dengan para terdakwa tapi masih banyak yang tidak suka perdamaian”, ujar Abdul Hamid salah satu korban.
Selain itu, para korban juga mempertanyakan keberadaan barang bukti yang disita dan tidak muncul didalam persidangan.
“JPU terkasih, barang bukti dimana ?, semuanya harus ditampakkan dalam persidangan”, terang Abdul Hamid.
Komentar