Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Proyek pavingblock di SDN Negeri sukakerta 03 Kampung Gombang, Desa Sukakerta Kecamatan sukawangi, diduga abaikan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja dan tidak memasang papan kegiatan proyek sebagai sarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dalam proyek pembangunan, penggunaan K3 tentu saja menjadi hal penting untuk memastikan keamanan pekerja, dan perlunya penggunaan safety line atau garis pengaman agar anak-anak sekolah yang ada di sekitar proyek tidak mendekat ke area proyek.
Namun sayangnya, hal tersebut diabaikan oleh kontraktor, terlihat para pekerja di lokasi tanpa mengunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu booth dan kacamata kerja.
Padahal penggunaan APD sudah di atur di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus diterapkan oleh kontraktor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Saat dikonfirmasi salah satu pekerja, bernama Hasan mengaku bahwa kegiatan proyek baru berlangsung hari ini, Sabtu (07/12/2024).
“Iya bang kalau kegiatan proyek memang baru dikerjakan hari ini sabtu, kalau untuk volume luas 440 meter, ” katanya.
Saat di konfirmasi pelaksana kegiatan Roy menjelaskan kegiatan proyek di SDN Sukakerta 03 dikerjakan oleh kontraktor dari CV Ashima Shinju Jalan Caringin 2 , Rt 01/02, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Iya bang kalau spek ketebalan paving 8.cm dan untuk pengerasan langsung di ampar abu batu karena tanahnya sudah keras dan nanti setelah selesai baru di stamper,” ucapnya. (Hendrik Badong)
Komentar