Selain itu, menyikapi kejadian tersebut, patut diduga oknum tersebut melakukan pelanggaran pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Menghalangi tugas wartawan adalah pelanggaran hukum dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Tiwi.
Kemudian, Tiwi mengatakan terkait hal ini saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, sambil menunggu koordinasi dan arahan Ketua AWPI DKI Jakarta, termasuk pendampingan hukum dari LBH AWPI Trisula Sakti,” papar Tiwi.
Dia menambahkan, berharap jangan ada lagi intimidasi terhadap profesi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalis, bagaimanapun juga wartawan ada payung hukumnya UU PERS NO 40 Tahun 1999 dan 11 kode etik jurnalis.
“Saya memiliki sertifikat UKW resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, jadi bukan wartawan abal-abal,” pungkas Tiwi. (SF)
Komentar