Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Bukan Komjen Boy Rafli Amar

Jakarta, beritajejakfakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Mensesneg Pratikno tiba di Gedung Parlemen sekira pukul 10.45 WIB. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surpres tersebut.

“Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru,” ucap Puan.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkap perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI tersebut.

“Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Puan.

Alumni Fisip Universitas Indonesia itu melanjutkan, DPR RI akan menjalankan seluruh prosedur tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.

Puan melanjutkan, peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Puan berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.

“Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” sambung Puan.

Padahal sebelumnya ramai diperbincangkan di masyarakat untuk calon Kapolri mencuat nama Komjen Boy Rafli Amar. Ternyata Presiden Jokowi menyerahkan nama lain sebagai calon Kapolri yakni Komjen Listyo Sigit Purnomo.

Ia menggantikan Kapolri saat ini, Jenderal Polisi Idham Azis yang saat itu dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Ada sejumlah peristiwa yang menyedot perhatian publik selama masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim.

Salah satunya adalah penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga membongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.

Kemudian, pada Desember 2020, Bareskrim menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terkatung-katung sejak April 2017.

Namun, Tim Advokasi Novel menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kedua pelaku tersebut.

Berikut ini riwayat karier Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo:

* Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Personel Polda Metro Jaya

* Kepala Kepolisian Resor Pati (2009)

* Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo (2010)

* Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang

* Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta (2011)

* Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2012)

* Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (2013)

* Ajudan Presiden RI (2014)

* Kepala Kepolisian Daerah Banten (2016)

* Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018)

* Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (2019).(red/tribun)

Komentar