Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Munculnya berita berjudul Iqbal Daut Hutapea: Paslon 01 Tetap Dapat Melakukan Gugatan ke MK” dengan menampilkan foto berita tiga lawyers di antaranya terdapat foto Assoc Prof. Dr. H Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si., mendapat protes keras dari pengacara kondang tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Assoc Prof. Dr. H Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si., yang juga menjabat Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MKAN) dan dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur menegaskan bahwa Ia tidak memiliki keterkaitan dengan tim kuasa hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi nomor urut 01 Heri Koswara dan Solihin.
“Saya menyampaikan informasi terkait adanya pemberitaan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01, dimana ada foto saya. Maka dengan ini saya sampaikan pernyataan bahwa saya tidak pernah menjadi bagian tim kuasa hukum Paslon 01,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).
Hal ini dikatakannya sekaligus menyayangkan ketidakprofesionalan media tersebut yang tidak mengkonfirmasi terlebih dulu ke pihaknya sebelum menayangkan foto tersebut di media online www.JabarOnline.com.
Klarifikasi ini menunjukkan pentingnya akurasi dalam pemberitaan, serta menegaskan komitmen Assoc Prof Dr. Kemas Herman terhadap integritas dan profesionalisme dalam praktik hukum.
Dr. Kemas Herman juga menjelaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut adalah foto yang diambil lima tahun lalu, saat ia bersama rekan sejawatnya, IDH dan PAS.
“Ini adalah foto kami lima tahun saat kami bersama-sama sebagai Tim Kuasa Hukum Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan KPU Kota Bekasi tahun 2019 yang memenangkan Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto selaku Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode tahun 2019-2024,” papar Dr. Kemas Herman.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa saya bukan merupakan bagian dari Kuasa Hukum 01,” ujar Assoc Prof Dr Kms Herman.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks yang sebenarnya dan tidak salah paham terkait posisi Dr. Kemas Herman dalam kasus tersebut.(Red)
Komentar