Breaking
10 Jun 2025, Sel

Ketum PKN, Mangapul Sirait Meradang Status Tahanan Divonis 7,6 tahun, Berkeliaran Bebas, Kejari Karawang Dipertanyakan?

Setelah Ketum PKN melaporkan perihal ini kepada salah satu Jaksa di Kejari Kota Bekasi, karena salah satu Jaksa Kasi Pidum Kejari Karawang merupakan mantan Kasi Pidum di Kejari Kota Bekasi.

Keesokan harinya mereka para Jaksa Kejari Karawang datang ke kantor PKN untuk bertemu MY namun sayangnya tidak ada surat serah terima dari Jaksa yang membawa kembali tahanannya itu.

Setelah itu kata Mangapul, keberadaan Tahanan MY diketahui sudah berada di Lapas Khusus Anak Bandung. Hal inilah yang menjadi keanehannya, kenapa sekarang keberadaan MY bisa dimasukan ke Lapas Khusus Anak padahal sebelumnya tidak bisa dengan alasan ada cacat hukum formil, kata Mangapul heran.

“Atas dasar pertimbangan aturan hukum mana sementara dari awal ditolak oleh Lapas Khusus Anak, sampe tahan bebas berkeliaran. Katanya atas dasar rasa kemanusiaan dan hak asasi, kok sekarang bisa begitu alasannya ? harusnya dilibatkan juga dong Kementerian Hak Asasi, ” ucap Ketum PKN. (SF)

By Sofie

Pemimpin Redaksi Berita Jejak Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *