Breaking
11 Jun 2025, Rab

Ketum PKN, Mangapul Sirait Meradang Status Tahanan Divonis 7,6 tahun, Berkeliaran Bebas, Kejari Karawang Dipertanyakan?

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Ketua Umum (Ketum) Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Kaleb Mangapul Sirait, geram terhadap ketidak profesionalan aparat penegak hukum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang atas kasus yang menimpa tahanan anak bernama MY (16) yang divonis 7,6 tahun namun bebas berkeliaran tanpa ditahan di Lapas Khusus Anak Bandung, Jawa Barat.

Dalam keterangan konferensi pers, perbuatan Jaksa tersebut menurut Ketum PKN jelas menyalahi peraturan hukum, Kamis (20/02/2025).

Dikatakan Mangapul Sirait, diduga kuat tahanan MY ditolak masuk Lapas Khusus Anak lantaran Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang tidak memenuhi syarat hukum formil.

“Kami bersama Ketum Perisai Kebenaran Nasional ingin membahas terkait klien kami yang berinisial MY, dimana pada saat putusan Mahkamah Agung memvonis klien kami dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, namun yang mengherankan klien kami tidak bisa masuk lapas karena diduga ada administrasi yang kurangsehingga pihak Kejaksaan menitipkan ke klien kami MY itu ke yayasan, ” jelas pengacara Dakka, SH.

“Akan tetapi setelah itu, Yayasan malah menyuruh pulang klien kami ke rumahnya, sudah sampai tiga hari.Bahkan setelah dari rumah datang lagi ke PKN. Kok bisa terpidana yang sudah diputus, divonis oleh hakim, kok bisa berkeliaran keluar gitu.Jadi diduga ada oknum kejaksaan ini lalai kejaksaan negeri Karawang, “lanjut Dakka.

Lalu Ketum PKN, Mangapul Sirait menjelaskan kronologis peristiwa hukum yang dialami MY sebelumnya.

“Saya mau sampaikan begini, ada sebuah peristiwa hukum dimana saat itu terjadi tawuran antar remaja di daerah Kerawang, Wilayah Kepolisian Polres Kerawang dan di dalam penanganan itu yang menangani Polsek Kerawang Kota, ” ungkapnya.

Dari tawuran remaja tersebut yang terjadi pada 1 Mei 2024 ada 12 orang ditangkap polisi dan ada satu korban yang meninggal. Polsek Karawang Kota selanjutnya memulangkan 10 tersangka dan sisa 2 orang lagi dijadikan tersangka, salah satunya MY.

Kemudian diproses di Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan didampingi pengacara dari Pusbakum dan pada tanggal 4 Juni 2024 putusan sidang di PN Kerawang memvonis Terdakwa MY hukuman penjara 7,6 bulan.

Pengacaranya, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Tetapi Putusan daripada Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan dari PN Karawang dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 14 Agustus 2024, Hakim Agung memutuskan vonis sesuai putusan PN Kerawang yang mengadili perkara pokoknya.

Isi putusan Kasasi MA menyatakan Terdakwa MY secara sadar dan meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan, dikurangi dengan masa tahanan selama dia telah menjalani mulai dari kantor polisi.

Pasalnya adalah Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan pasal 76C tentang tindak pidana kekerasan kepada anak serta ditahan di Lapas Khusus Anak Bandung, Jawa Barat.

” Tapi begitu divonis MA, dia (terdakwa MY) masih tetap ditahan di Polsek Karawang. Lalu orangtuanya bersuara di akun Tik Toknya mengenai persoalan anaknya. Lalu datanglah orangtua terdakwa MY ke kantor PKN untuk melaporkan pengaduan dan pengajuan pendampingan dan bantuan hukum, ” terang Ketum.

Ketua LKBH PKN dengan beberapa tim pengacara mendatangi Polsek Karawang Kota untuk melihat kondisi anak (MY) yang sangat memprihatinkan.

Padahal sejak tanggal 14 Agustus 2024 sudah divonis MA tetapi belum juga dieksekusi oleh Jaksa sampai tanggal 7 Januari 2025 malah ditahan di Polsek Karawang Kota.

Besoknya keluarga MY datang ke Polsek untuk melihat anaknya itu. Ternyata katanya sudah dibawa oleh Jaksa ke Bandung dititipkan di Yayasan Bahtera.

“Pas kami kesana besoknya, kami lihatlah disana anak itu di Musholah, lalu ada beberapa jaksa disitu dan ada kasi pidum, ” jelasnya.

Menurut keterangan Kasi Pidum Kejari Karawang, MY tidak bisa dimasukan di Lapas Khusus Anak lantaran ada masalah dengan administrasi.

Dicatatan masa tahanan MY sejak ditahan di Polsek Karawang Kota, dan Pengadilan Negeri sampai Kasasi di MA, ada tiga hari entah dimana posisi MY berada pada saat itu tidak ada keterangannya.

Alasan hukum formilnya tidak terpenuhi, akhirnya menyebabkan Kalapas Khusus Karawang tidak memperbolehkan MY dibina di Lapas tersebut.

Hal inilah yang menjadi catatan hukum, Kejaksaan telah teledor yang menyebabkan Tahanan bernama MY kehilangan hak -haknya untuk mengajukan masa remisi dan lain -lain, kata Mangapul Sirait.

Pihak Yayasan Bahtera akhirnya memulangkan MY ke rumah orangtuanya.

MY dipulangkan ke rumah orangtuanya oleh Yayasan Bahtera karena keberatan harus menanggung resiko tahanan titipan Kejari Karawang

Nasib tahanan Kejaksaan Kerawang ini akhirnya tak jelas. MY bahkan datang bersama orang tuanya meminta perlindungan hukum ke Kantor DPP PKN di Kota Bekasi.

By Sofie

Pemimpin Redaksi Berita Jejak Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *