Disinggung soal apakah kasusnya ini ada dugaan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dengan tegas Sodikin membantahnya.
” Bukan pelanggaran TSM karena pendaftaran aduan TSM sudah ditutup sejak 27 November lalu, ” ucap Sodikin.
Sebelumnya, diberitakan kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi oleh pemuda bernama Saipulloh yang merupakan Sekretaris DPP Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) pada Kamis (5/12/2024) malam sekira pukul 18.00 wib.
Dalam laporannya, Saipulloh menceritakan kronologis, bahwa pihaknya mengetahui ada nya dugaan tindak pidana politik uang (money politik) pada Kamis 5 Desember 2024 yang dilakukan AF (Komisioner KPU Kota Bekasi).
Adapun kejadian diduga dilakukan pada 26 November 2024 (malam sebelum pencoblosan Pilkada) sekira pukul 21.28 wib dimana seorang wanita berinisial HI melakukan chat Whatsapp dengan yang disebut sebagai Ketua PPK Bekasi Barat yang isinya penyerahan titipan uang sebesar Rp 300 ribu sampai Rp500 ribu dari AF.
Dalam chat tersebut ada perintah ‘minta tolong bantu suara 03, ‘keluarga sodara’.
Pelaporan Saipulloh tersebut diterima dan ditandatangani oleh staf Bawaslu Kota Bekasi Dadan Ramlan.SH. (Red)
Komentar