Kota Bekasi, beritajejakfakta.id-Tim pengacara yang tergabung dalam Forum Advokasi untuk Demokrasi (FAUD) menegaskan siap mendampingi paslon 03 Tri Adhianto-Haris Bobihoe dan KPU Kota Bekasi dalam menghadapi gugatan paslon 01 Heri Koswara Sholihin di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami siap memberikan pendampingan hukum, diluar tim internal KPU Kota Bekasi, dengan sukarela”, ujar M. Aldo Sirait, S.H., M.H. dikantornya Jl. kalimalang, Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan data yang FAUD peroleh dari Bawaslu Kota Bekasi diketahui terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran, 6 pelaporan untuk Tim 03 dan 12 pelaporan untuk Tim 01.
“Kami siap dan kami yakin dapat memenangkan gugatan ini jika pun gugatan 01 berlanjut di muka sidang MK”, ungkap Aldo.
Aldo menerangkan bahwa FAUD nantinya akan berdiri bersama tim kuasa hukum 03 sebagai pihak ketiga dihadapan MK untuk memberikan dukungan perihal hukum kepada KPU Kota Bekasi terkait gugatan Tim 01 ke MK pada tanggal 10/12/2024 kemarin.
Meski gugatan Tim 01 belum ter-registrasi lantaran terbentur dengan belum lengkapnya administrasi, kata Aldo, timnya tetap menunggu. “Kita tunggu, sampai tanggal 12 Desember pukul 24.00,” ucap Aldo.
Terkait pokok materi yang kemungkinan bergulir dalam sidang MK, Aldo menyatakan timnya telah memiliki kajian secara mandiri.
Menurutnya, gugatan MK hanya akan mendalami materi dalam dua pokok materi saja.Aldo menyebutkan, pertama perselisihan hasil pilkada.
Terkait hal ini kemungkinan tidak akan terpenuhi syaratnya, karena ambang batas selisih suara telah melewati angka 0,5 persen dari syarat yang dikeluarkan MK.
Kedua, pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM). Nah pelanggaran ini harus melewati proses melalui bawaslu.
Menurut Aldo, sesuai dengan undang-undang pemilu semua pelanggaran TSM harus sudah melalui pelaporan ke Bawaslu, di luar itu maka tidak sah.(Red)
Komentar