Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI)Kabupaten Bekasi, Sofiyah Prilestari meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk segera menuntaskan Laporan Informasi (Li) dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kementerian PUPR dalam kasus memperjualbelikan aset negara berupa bongkaran puluhan bangunan rumah di RW 07 Kelurahan Margahayu Kota Bekasi.
Laporan informasi tersebut merupakan bagian fungsi kontrol jurnalis dalam mengawasi pelaksanaan program Pemerintah pada proyek pembangunan Tol Becakayu tahap kedua yang rencananya akan dibangun tahun 2025.
“Namun sayangnya sampai saat ini pihak Kejari Kota Bekasi lamban dan belum ada progres pengusutan Laporan Informasi kami padahal sudah dilaporkan AWPI Kab Bekasi sejak bulan Mei 2024,” jelas Ketua AWPI Kab Bekasi Sofi biasa disapa, Senin (30/12/ 2024).
Untuk itu, Sofi berharap Kejari Kota Bekasi untuk transparan dan komunikatif dalam menanggapi laporan informasi dari jurnalis atau masyarakat apalagi yang berkaitan dengan aset negara berupa bongkaran puluhan bangunan rumah yang sudah menjadi hak negara diduga dijualbelikan dan disalahgunakan oleh oknum pejabat dan pihak lain yang terlibat.
“Oknum yang diduga terlibat dari tingkat RW sampai Kementerian PUPR sampai sekarang dibiarkan tanpa dikenakan sanksi hukum yang jelas. Ada apa? ini yang kami khawatirkan, ” tegas Sofi.
” Kejari Kota Bekasi harus menjunjung tinggi visi misi nya yang konsisten menegak hukum sebagai panglima, ” jelasnya.
Komentar