Keterangan Saksi Ahli Menjawab Semua Mengenai Kekuatan Akta Van Dading/Perdamaian Terhadap Perkara EDCCASH

Headline, Hukrim988 Dilihat

Namun, hal – hal yang kami anggap selama dalam proses hukum, JPU tidak sesuai dengan prosedur terutama dalam pemanggilan saksi dan penetapan barang yang disita, ungkap Dohar.

Sebagai kuasa hukum Terdakwa, Dohar menolak dan menyayangkan tindakan JPU yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

“Jika aparat hukum tidak melaksanakan proses peradilan dengan benar dari penyidikan hingga putusan, maka dugaan atau tuntutan dapat ditolak, ” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Korban, Siti Maylanie Lubis,SH mengaku dari kesaksian ahli hukum pidana dianggap dapat dibuat menjadi sebuah rujukan terhadap keputusan nanti, yaitu dikembalikannya ganti rugi kepada korban.

“Tapi korban yang mana, lebih jelas lagi kan tadi di dalam sidang ada dipertanyakan oleh jaksa maupun hakim.Tentunya korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang selama ini sudah melakukan perdamaian, ” jelasnya.

Di dalam proses perkara ini lanjut Maylanie ada 2 hal yang dapat dilakukan Jaksa.

Jaksa bisa menjadi penyidik tapi dalam perkara korupsi. Tetapi di sini perkara TPPU, sehingga Jaksa tidak bisa menjadi seorang penyidik.

“Sehingga jika Jaksa membuka posko lagi terhadap korban korban yang lain, untuk apa? tanya Maylanie heran.

“Toh tidak bisa dimasukkan ke dalam berkas perkaranya. Karena apa? Karena dakwaan Jaksa tidak dapat diubah, “kata Maylanie.

“Sesuai dengan tadi yang sudah dijelaskan dikesaksian ahli pidana dakwaan tidak dapat diubah dan Jaksa harus tetap menjalankan dakwaan sehingga sampai nanti tuntutan, harus sama. Tidak mungkin berubah terhadap kerugian. Kalau Jaksa menambahkan korban lain di mana dimasukkannya?, ” ujarnya.

Sementara kata Maylanie, sebelumnya ketika pada P21 tahap kedua, Jaksa menyatakan berkas sudah lengkap.

“Yang paling penting adalah Jaksa harus mengungkap fakta aset – aset yang ada. Tapi tadi syukur alhamdulillah Jaksa mau menghadirkan dari LPS yaitu ada aset sebesar 4 miliar di Koperasi atas nama AY dan Suryani.

“Semoga bisa ditambahkan untuk nilai kerugian yang harus diterima korban dan seharusnya pekerjaan Jaksa yang paling penting mendukung para korban menemukan aset – aset lain yang dimiliki terdakwa, ” pungkasnya. (SF)

Komentar