Keterangan Saksi Ahli Menjawab Semua Mengenai Kekuatan Akta Van Dading/Perdamaian Terhadap Perkara EDCCASH

Headline, Hukrim945 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id– Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi Edccash menghadirkan saksi ahli hukum tindak pidana,Prof Agus Surono,SH,MH di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (5/08/2024).

Kesaksian ahli hukum pidana memaparkan bahwa dalam pasal 3 TPPU menyebutkan UU RI No. 8 Tahun 2010 pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer,mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain Kekayaan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patutdiduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

“Untuk itu kata Dohar Jani Simbolon, SH sebagai Kuasa Hukum lima terdakwa Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi menegaskan dengan adanya akta Van Dading maka mematahkan tuduhan yang ada di pasal 3 TPPU tersebut.

“Ahli Hukum Tindak Pidana harus merujuk pada bukti yang jelas, dengan adanya perjanjian perdamaian maka Pasal 3 TPPU dapat dipatahkan karena terdakwa memenuhi kewajiban untuk mengembalikan aset kepada korban. AY sudah melaksanakan hal tersebut, ” tegasnya.

Terlebih Akta Van Dading atau perdamaian antara lima terdakwa dengan Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama sudah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi jauh sebelum perkara TPPU sampai pada tahap P19 di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Dengan adanya bukti Akta Van Dading yang merupakan akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.

“Kami waktu melakukan perdamaian dengan pihak paguyuban adalah untuk memberikan keadilan kepada korban. Berbagai aset yang disita oleh kepolisian harus dikembalikan kepada korban sesuai dengan kesepakatan perdamaian, ” ungkap Dohar.

Komentar