Ketentuan Pelaksanaan Sesi Susulan Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021

Nasional, Pendidikan1303 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.com – Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 akan berakhir pada Jumat, 17 September 2021.

Peserta yang tidak bisa mengikuti ujian sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dapat mengikuti sesi susulan pada Sabtu (18/9/2021).

Seleksi Kompetensi merupakan satu dari dua tahap proses seleksi PPPK Guru 2021.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021 secara garis besar terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

“Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK.

Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara,” jelas Ari dalam Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021 beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari laman Menpan, Kamis (16/9/2021).

Calon guru ASN PPPK memiliki tiga kali kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 4461/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian jadwal Tahapan pelaksanaan Seleksi guru ASN-PPPK tahun 2021, ujian Seleksi Kompetensi tahap 1 berlangsung pada 13-17 September 2021, tahap 2 pada 26-30 Oktober 2021, dan tahap 3 pada 2-6 Desember 2021.

Ketentuan Sesi Susulan Seleksi Kompetensi Tahap 1

Peserta yang sudah terjadwal dalam Seleksi Kompetensi tahap 1, namun tidak bisa mengikuti ujian karena ketentuan yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), maka dapat mengikuti sesi susulan pada Sabtu, 18 September 2021.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 5044/B/GT.01.00/2021 tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK 2021, sesi susulan Seleksi Kompetensi tahap 1 hanya diikuti oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta yang hadir ke lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif.

2. Peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif COVID-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya).

Dalam hal ini, peserta wajib menyampaikan laporan tertulis kepada penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggung Jawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.

Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

Protokol Kesehatan dalam Sesi Susulan PPPK Guru 2021

Protokol kesehatan dan ketentuan peserta Seleksi Kompetensi tertuang dalam Pengumuman Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Berikut protokol kesehatan yang wajib ditaati para peserta:

1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi.

2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat.

3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan, Jumat (17/9/2021). (Red/dtk/Ayu)

Komentar