Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, Ini yang Bakal Terjadi Jika Jamaah Haji Mengambil Uang Dana Hajinya

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Paska keputusan Pemerintah Indonesia gagal memberangkatkan jemaah haji1442 H /2021, di beberapa daerah banyak yang menarik kembali dana hajinya.

Meskipun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan jika dana haji jemaah masih aman. Namun sepertinya jemaah haji tetap ada yang menarik dana hajinya.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, H.Sobirin mengatakan pembatalan jemaah haji menunaikan rukun Islam yang ke lima tersebut memang dikarenakan pertimbangan
pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

” Seperti pernyataan Pemerintah yang sudah disampaikan Menteri Agama dalam siaran persnya yakni keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan,” jelasnya, Jumat (11/6/2021).

H.Sobirin menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” ungkapnya.

Namun begitu, jika setoran pelunasan Bipih diminta kembali oleh jemaah haji maka jika tahun depan Indonesia memberangkatkan haji dan jemaah tersebut ingin berangkat haji, maka bakal terkena kenaikan pelunasan biaya hajinya.

” Kursi jamaah masih dapat tapi bakal ada kenaikan biaya pelunasan hajinya yang setiap tahun naik,” terang H.Sobirin.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M sudah melalui kajian mendalam.

H.Sobirin juga menyebutkan Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

“Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000,” ungkapnya.

Menurutnya, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata H.Sobirin, saat Kemenag RI menggelar konferensi pers pengumuman pembatalan keberangkatan haji Indonesia, Pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.(SF)

)

Komentar