Kemenkeu RI Dorong Kepala Daerah Lakukan Ekselerasi Digitalisasi Menuju Indonesia Maju

UU ini bertujuan untuk mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal antara keduanya. Dalam upaya digitalisasi, hal ini menjadi kunci dalam efektivitas intervensi kebijakan fiskal di seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah dan negara.

“UU HKPD memiliki empat pilar utama, yaitu peningkatan penerimaan daerah, penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Melalui digitalisasi, diharapkan transparansi keuangan daerah dapat meningkat sehingga jumlah pelaporan terkait hal tersebut ikut berkurang,” ujar Sri.

Ia pun menekankan pentingnya sinergi dalam hal Badan Akun Standar (BAS) antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah sebagai syarat digitalisasi transformasi pemerintah.

Sinergi BAS ini akan mempermudah pengelolaan transaksi keuangan secara digital dan memungkinkan koneksi yang lebih lancar dari pusat hingga tingkat desa. Hal ini juga akan berdampak pada efektivitas pemantauan dan pengelolaan keuangan secara efisien.

Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan bahwa digitalisasi adalah langkah kunci dalam menguatkan transaksi pemerintah daerah.

Saat ini, terdapat upaya untuk meningkatkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui kerja sama antara Pemda, Korlantas, dan marketplace dengan target meningkatkan transaksi nontunai hingga mencapai 50% atau senilai 27 triliun rupiah. Meskipun saat ini angka tersebut baru mencapai 40%, pemerintah tetap berkomitmen untuk mencapai target tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan P2DD dan mendorong pemerintah daerah untuk menjadi lebih adaptif dan inovatif dalam menghadapi era digital. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia tetap berada di jalur menuju Indonesia Emas dengan dukungan kuat dari digitalisasi daerah yang luas dan berdaya saing.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang hadir pada pertemuan tersebut menyebutkan dirinya telah melakukan langkah-langkah proaktif dalam mendukung akselerasi digitalisasi di Kabupaten Bandung, salah satunya membentuk Tim P2DD tingkat Kabupaten Bandung.

Bertugas untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang berada di Kabupaten Bandung agar sejalan dengan arahan terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) termasuk menyiapkan kebutuhan infrastruktur digital dan SDM digital sebagai pengelolanya.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Bandung untuk segera merealisasikan dan mengimplementasikan percepatan dan perluasan digitalisasi. Ini adalah kewajiban kita untuk mendukung program-program yang ada di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo)

Komentar