Kemenangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Selisih dibawah 0,5 persen Tak Ada Gugatan MK

Headline, Politik1024 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sah, kemenangan pasangan calon Nomor Urut 3, Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe pada kontestasi Pilkada Serentak Kota Bekasi tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Sabar P Ricky Tambunan.

Ricky Tambunan yang merupakan Pembina Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat aturan mengenai perselisihan hasil pemilihan yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu syarat utama adalah selisih suara tertentu antara pasangan calon.

Selisih suara ini, sambung Rikcy Tambunan, diatur berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut, yaitu:

1). 0,5% untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta.

2). 1% untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 1 juta hingga 2 juta.

3). 2% untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 1 juta.

4). 3% untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu.

“Selisih suara ini dihitung dari total suara sah dan menjadi salah satu syarat formil, agar perselisihan dapat diterima oleh MK. Jika selisih suara melebihi ambang batas tersebut, maka gugatan hasil Pilkada tidak dapat diajukan,” ujar Ricky Tambunan dalam keterangan rilisnya, Minggu (1/12/2024).

Namun, lanjut Ricky Tambunan, jika terdapat dugaan pelanggaran berat yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), aturan selisih suara ini dapat dikesampingkan dengan pembuktian yang kuat.

“Jumlah Penduduk Kota Bekasi, Jawa Barat adalah 2,6 Juta lebih, sehingga tertutup untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, kemenangan Pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sah, dan pasangan PDIP dan Gerindra ini siap untuk dilantik Februari 2025,” tegasnya.

Ambang batas 0,5 adalah, kata Rikcy Tambunan, dihitung berdasarkan surat suara Sah, bukan dari Jumlah Daptar Pemilih Tetap DPT.

“Jadi, yang diperbolehkan menguguat sesuai UU adalah dari Total Suara sah dalam Pilkada, dan di Kota Bekasi tidak ada gugatan MK.

Komentar