Jakarta, beritajejakfakta.id -Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021), lansir Merdeka.
Kamaruddin Amin menjelaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Tetapi hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujarnya.
Komentar