Foto : Situasi persidangan Pra Peradilan dengan termohon dari Kementerian LHK terkait dugaan Kasus Ilegal Loging di Pangandaran yang di gelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat (5/01/2024).
Ciamis, beritajejakfakta.id – Kembali Tim Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Kuasa hukum Ahli waris Ari MS Hidayat Faber dan juga selaku Kuasa Hukum Pemohon Ibu Suryani (Istri bpk. Saca) kembali hadir dalam sidang Pra Peradilan dengan termohon dari Kementerian LHK terkait dugaan Kasus Ilegal Loging di Pangandaran yang di gelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat (5/01/2024).
Menurut Ucok Rolando Salah satu Kuasa hukum dari termohon mengatakan sidang Pra Peradilan pada hari ne agenda yang adalah pembuktian yang diberikan kepada pemohon pra peradilan.
“Pemohon saat ini sejak tadi siang dimulainya persidangan telah ngajukan bukti surat mulai dari P 01 sampai dengan P 105, selain bukti surat kami juga selaku kuasa hukum dari pemohon pra peradilan telah mengajukan saksi-saksi yang jumlahnya ada 7 orang saksi,”katanya
Pandangan kami terkait bukti-bukti yang sudah kami ajukan di meja persidangan memiliki kualitas yang cukup, karena bukti surat tersebut sesuai dengan keterangan para saksi sehingga kami pandang bahwa ada 3 alat bukti yang mampu agar permohonan Pra Peradilan ini dapat dikabulkan yang pertama bukti surat, keterangan saksi, dan persangkaan.
“Kami harap dengan tiga bukti yang telah kami kemukakan bahkan ada pengakuan dari termohon 3 kami pandang bahwa sudah cukup beralasan secara hukum untuk mengabulkan permohonan dari pemohon pra peradilan,”imbuhnya
Selain itu juga, kami turut menghadirkan saksi yaitu salah satu tokoh presidium Pangandaran H. Supratman kami hadirkan di muka persidangan karena beliau memahami historis sebelum di mekarkannya Kabupaten Pangandaran dan setelah pemekaran.
“Pengetahuan dari beliau tersebut sangat kami harapkan mampu perkara pra peradilan ini menjadi terang benderang, karena kita dengar sendiri di muka persidangan mampu memberikan keterangan terkait obyek terpekara, baik obyek yang sebelum ada pemekaran dan setelah ada pemekaran dan alas hak siapa yang berhak memiliki alas hak atas obyek tersebut dan tokoh presidium menjawab dengan tegas bahwa obyek tersebut adalah tanah milih ahli waris faber,”jelasnya
Kehadiran tokoh presidium bukan atas kepuasan namun kualitas atas pembuktian baik dari surat-surat, bukti keterangan para saksi yang memiliki kualitas serta persesuaian antara keterangan para saksi dan bukti surat dapat melahirkan satu persangkaan dan itu merupakan bukti baru.
Komentar