Pasien dengan peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan diganti dengan menggunakan Kelas Rawat Inap Standard (KRIS)
Jakarta, beritajejakfakta.id – Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS menjadi Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025.
Kebijakan ini disambut baik organisasi masyarakat sipil, salah satunya Lembaga Riset dan Advokasi Kebijakan Publik The PRAKARSA.
Pasalnya The PRAKARSA telah mendorong adanya kebijakan kelas standard dalam Jaminan Kesehatan Nasional sejak awal SJSN di sahkan.
Kemudian, pada tahun 2020 gagasan ini disampaikan kembali dalam Webinar Konsultasi Publik Konsep Kebijakan Rawat Inap JKN yang diselenggarakan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Republik Indonesia, pada September 2020.
Setelah hampir lima tahun proses realisasi kelas standard JKN, Pemerintah Indonesia akhirnya telah mengesahkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standard (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mulai berlaku per 8 Mei 2024.
Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan melihat ada enam pokok persoalan yang diatasi dengan adanya kebijakan KRIS ini.
“KRIS dapat menghilangkan stigmatisasi kelas miskin dan kurang mampu peserta JKN-PBI, menghilangkan diskriminasi layanan kesehatan, menghilangkan ketimpangan ketersediaan fasilitas kesehatan (termasuk jumlah tempat tidur) antarkelas kelas kaya X kelas miskin, pemerataan kualitas fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan, sebagai upaya mencapai universal health coverage (UHC) 100%, dan terakhir dapat memberikan “insentif” kepada pengembangan dunia bisnis,” ujar Maftuch
Enam pokok persoalan tersebut juga didasarkan pada hasil temuan penelitian PRAKARSA tahun 2017 mengenai Ekuitas Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Hampir Miskin di Indonesia (JKN).
Komentar