Kerugian negara kata Syarief sedang dilakukan penghitungan.
“Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pages: 1 2
Comment